SERANG, TOPmedia - Operasi Patuh Kalimaya 2019, Satlantas Polres Serang Kota fokus pada tiga hal penegakan hukum, yakni pelanggar pengendara dibawah umur, melawan arus dan tidak menggunakan helm SNI. Terbukti di hari pertama operasi, terdapat 28 orang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain menindak dengan tilang, pengendara pun diimbau untuk mentaati aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman. Meski fokus pada tiga program penegakan hukum tersebut, Ali mengaku tetap menjalankan penegakan hukum lalu lintas lainnya yang berpotensi kecelakaan.
"Tetapi kami pun tidak menutup kemungkinan, penindakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran lain yang berpotensi kecelakaan lalulintas dan mencelakakan orang lain," kata AKP Ali Rahman, ditemui disela-sela Operasi Patuh Kalimaya, di Kota Serang, Kamis (29/08/2019).
Penindakan ini berjalan efektif dan diharapkan membuat efek jera bagi pelanggar lalu lintas, agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. Sehingga mengurangi angka kecelakaan.
Metode yang digunakan oleh Satlantas Polres Serang Kota ada dua, yakni sistem hunting atau perburuan dengan cara patroli. Metode kedua dengan cara stationer atau diam ditempat dengan menggelar razia.
"Sistem hunting memang saat ini kami kedepankan, yang dalam prakteknya anggota kami tetap seperti biasa melakukan kegiatan (patroli dan pengaturan lalulintas). Namun jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan hukum," terangnya.
Operasi Patuh Kalimaya akan berlangsung sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019. Harapannya, masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor, bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalanan.
Hari pertama operasi Patuh Kalimaya di Polres Serang Kota, 29 Agustus 2019, berhasil menindak 50 pengendara yang melanggar ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran ini naik dibandingkan tahun lalu di hari pertama, sebanyak 42 pelanggar.
"Pelanggaran naik 19 persen. Tahun lalu 42 pelanggar, tahun ini 50 pelanggar," jelasnya. (YDtama/Red)