CILEGON,TOPmedia - Direktorat Polairud Polda Banten meringkus dua pemuda berinisial MT dan RC yang mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3.763 butir Tramadol dan Hexymer.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun TOPmedia, dua tersangka yang sehari-hari menjadi pedagang kosmetik tersebut, ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka MT ditangkap di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, sedangkan tersangka RC ditangkap di depan Pelabuhan Indah KIat di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon saat melakukan transaksi.
Kasubdit Gakkum Ditpolaurd Polda Banten, AKBP Agus Julianto mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pesisir yang resah karena anak mereka sering membeli obat dari dua tersangka tersebut.
"Pada dua tersangka barang bukti yang berhasil kami amankan 3.673 dari berbagai jenis merk, yakni Tramdhol, Eximer, dan berbagai macam lainnya. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 196 /atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar AKBP Agus, saat menggelar press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Senin (26/8/2019).
Menurut AKBP Agus, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pemasok obat keras kepada para tersangka."Masih terus kita kembangkan, termasuk mendalami siapa pemasok obat kepada dua pelaku ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka RC mengatakan, obat keras tersebut ia dapatkan dari seorang sales obat yang sengaja datang menawarkan ke toko kosmetiknya. Obat tersebut kemudian ia jual seharga Rp 15.000 pertiga butir. Dari penjualan tersebut, ia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 6.000.
"Belinya dari sales yang datang ke toko, tapi saya nggak tahu dari mana salesnya itu. Obat itu saya jual ke pekerja dan pelajar," katanya. (Ik/Red)