CILEGON, TOPmedia - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput Adam salah seorang narapidana Lapas Kelas III Cilegon, yang sedang menjalani masa hukuman akibat vonis 20 tahun penjara. Penjemputan tersebut terkait sabu 20 kg asal Malaysia yang gagal diselundupkan, melalui Pelabuhan Merak pada Kamis malam (15/8/2019).
Adam yang tercatat sebagai napi kasus penyelundupan sebanyak 54 kilogram sabu, dan 41 ribu butir pil ekstasi pada 2016 lalu itu, disebut BNN menjadi pengendali pada penyelundupan sabu 20 kg asal Malaysia tersebut.
"Jaringan ini dikendalikan oleh Adam, seorang narapinda di lembaga pemasyarakatan Cilegon. Yang bersangkutan pernah ditangkap oleh BNN pada tahun 2016, dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari, melalui siaran persnya, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Merak, Kapolres: Barang Tidak Beredar di Cilegon
Irjen Pol Arman Depari juga mengungkapkan, bahwa Adam sempat di vonis hukuman mati oleh pengadilan. Hanya saja, melalui kasasi Adam mendapat keringanan hukuman yakni hanya 20 tahun penjara.
"20 tahun penjara itu keliatannya sangat ringan, karena itu yang bersangkutan tidak jera untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian dari pengakuan yang bersangkutan, uang hasil transaksi narkoba ia gunakan untuk mengurus kasusnya supaya mendapat keringanan hukuman seperti sekarang ini," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di areal dermaga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, sekitar pukul 21:00 WIB pada Kamis malam (15/08/2019). (Ik/Red)