SERANG, TOPmedia - Tiga orang yang masih satu keluarga, SW (55), NE (56) dan SN (44), warga Kelurahan Curug Manis, Kota Serang, Banten, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten lantaran menggelapkan sertifikat tanah wakaf.
"Tanah ini seyogyanya digunakan untuk madrasah sebagai sarana pendidikan masyarakat, pada tahun 1984 di wakafkan oleh almarhum Raihiman," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Eddy Sumardi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/07/2019).
Para pelaku yang menjual tanah wakaf madarasah yang berlokasi di Kampung Cikacung, RT 18 RW 4, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, ada yang mendapatkan keuntungan antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
"Tentang wakaf dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," jelasnya.
Kemudian di tahun 1993, dibuatkan akta pengganti ikrar wakaf dan ditindaklnjuti dengan permohonan sertifikat tanah di tahun 1994 atas nama pengurus madrasah sebanyak lima orang.
Setiap tahunnya SPPT dibayarkan oleh pengurus, hingga tahun 2009 terbit surat SPPT atas nama wakaf. Namun ditahun 2010 terjadi pemutihan serta tiba-tiba SPPT berubah nama menjadi Sawi, yang meninggal dunia ditahun 2015.
Sawi pun sakit, sebelum meninggal dunia, dia menyuruh NW menantunya, untuk mengubah nama dan menjual sertifikat atas nama SBT.
"Terjadi transaksi jual beli dengan tanah 1.137 meter persegi, dengan harga dikisar tahun itu Rp 90 juta. Akta Jual Beli (AJB) nya nomor 170/2015," terangnya.
Akibat perbuatannya, pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten mengenakan pasal 67 ayat 1, UU RI nomor 41 tahun 2004 dan atau pasal 266 KUHP, pasal 385 KUHP, junto pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana UU RI nomor 41, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. (YDtama/Red)