Faktor Ekonomi, Taufik Tega Bacok Istrinya Hingga Tewas

photo author
- Selasa, 23 Juli 2019 | 17:10 WIB
Polres Serang Kota saat konferensi pers terkait pembunuhan di Padarincang, Selasa (23/7/2019). (Foto: TOPmedia)
Polres Serang Kota saat konferensi pers terkait pembunuhan di Padarincang, Selasa (23/7/2019). (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Setelah menjalani proses penyelidikan selama 2 bulan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, akhirnya terbongkar aksi kejahatan seorang suami terhadap Istri bernama Yati, Warga Kampung Cisaat Telaga Bakti, Curuggoong, Padarincang, Kabupaten Serang pada 15 Mei 2019.

Menurut keterangan Kapolresta Serang, AKBP Firman Affandi, pembunuhan tersebut berdasarkan faktor ekonomi dan sudah dipersiapkan oleh sang suami.

"Cecok mulut antara suami dan istri hampir setiap hari terjadi. Tersangka pun menjadi geram, hingga melakukan aksinnya. Pembunuhan inipun tidak ada motif lain, semuannya berdasarkan kekerasan rumah tangga," ungkap AKBP Firman saat konferensi pers, di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/7/2019).

AKBP Firman juga menjelaskan, sehari sebelum pembunuhan tersangka bernama Airil alias Taufik berumur 40 tahun, telah mengasah golok di bengkel mobil milik temannya. Lalu, keesokan hari nya pada pukul 12:30 WIB tersangka balik kerumah dan melakukan aksi pembacokan kepada istri di bagian leher serta dada.

"Proses penangkapan dan pengejaran dilakukan pada hari Sabtu 13 Juli 2019. Tersangka ditangkap di Muara Emin, Palembang, di tempat peristirahatan perusahaan tersangka bekerja," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polresta Serang, AKP Ivan Adhitira menambahkan, penangkapan tersangka Taufik turut dibantu oleh Polsek Sungai Rotan, Palembang. Tersangka ditangkap sedang berada di perusahaan tempat dirinya bekerja.

"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Palembang, sebagai sopir. Penangkapan inipun, turut dibantu pihak kepolisian dari Palembang," katanya.

Akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Taufik, diancam dengan Pasal 44 ayat 3, UU No 23 tahun 2004, tentang pengapusan dalam rumah tangga. Pasal 340 KUHPidana 15 tahun penjara. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X