SERANG, TOPmedia - 5,2 kilogram Narkotika jenis sabu dan 150 kilogram Ganja berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari dua tempat berbeda di wilayah Banten.
Barang Narkotika Sabu diamankan petugas BNNP Banten setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi Grandis warna hitam menuju pelabuhan penyebrangan Merak, Kota Cilegon.
"Setelah kita dapatkan informasi, tim langsung bergerak menuju Pelabuhan Merak guna lakukan pengintaian, dan kita dapati mobil tersebut dengan NoPol B 1036 FFG. Selanjutnya Tim lakukan pengejaran sampai akhirnya di jalan Raya Gerem Merak kita berhasil menghentikan mobil tersebut," kata kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Tantan Sulistyana, pada awak media di kantornya, Kamis (18/07/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terang Tantan, kendaraan yang dikemudikan oleh (MN) mengaku bahwa mobil yang dikemudikannya tersebut berisikan narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.
"Setelah kita dapatkan keterangan dari (MN), kita lakukan pembongkaran di sebuah bengkel daerah Cipocok Jaya, Kota Serang dan benar kita temukan 5 bungkus paket narkotika jenis sabu di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut yang telah dilakukan modifikasi," terangnya.
Selain 5,2 narkotika jenis sabu, jelas Tantan, BNNP Banten juga berhasil amankan 150 kilogram Ganja yang dibawa oleh dua orang berinisial (FN) dan (IG) dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
"Kita juga dapatkan informasi tentang adanya pengiriman tersebut dan lakukan koordinasi dengan BNN RI, karna barang tersebut dibawa menggunakan jalur laut dari pelabuhan Pangkal Balam Bangka Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priuk menggunakan kapal KMP Sakura menuju Tangerang," jelasnya.
Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan, lanjut Tantan, petugas lakukan pengecekan dan menemukan mobil Toyota Camry warna Silver yang digunakan tersangka sesuai informasi yang diterima petugas.
"Didapati dua orang dalam mobil tersebut dengan inisial (FN) dana (IG), kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa mereka membawa narkotika jenis ganja dari Aceh untuk dibawa ke wilayah Tangerang yang ditaruh dalam bagasi mobil yang telah dilakukan modifikasi," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Tantan, kendaraan Toyota Camry tersebut dibawa ke sebuah bengkel di daerah Kecamatan Benda Kota Tangerang guna membuka bagasi mobil yang telah dilapisi dan dilas besi plat.
"Setelah modifikasi bagasi dalam mobil dibuka, benar saja, petugas dari BNNP Banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh (FN) dan (IG) ditemukan 150 paket Ganja dalam bagasi mobil tersebut," tandasnya.
Saat ini Ketiga tersangka dan barang bukti berupa 5,2 sabu dan 150 kilogram ganja saat ini diamankan di BNNP Banten. Dari tersangka (MN) selain 5,2 sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Grandis, satu buah kartu ATM Mandiri, uang tunai sebesar Rp 868.000 dan dua unit handphone. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 RI Tentang Narkotika.
Sedangakan dari tangan (FN) dan (IG) selain 150 kilogram ganja, Petugas juga berhasil amankan barang bukti berupa satu unit Toyota Camry warna silver, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM CIMB Niaga, uang tunai sebesar RP 317.000 dan tiga buah handphone. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TB/Red)