Lagi, Warga Binaan di Tangerang Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas

photo author
- Rabu, 24 April 2019 | 16:45 WIB
BNN Banten saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu. (Foto: TOPmedia)
BNN Banten saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Kembali, warga binaan kendalikan transaksi sabu dari dalam lapas. RM alias R yang merupakan warga binaan Kelas I Lapas Tangerang, Banten yang memerintahkan MH alias F warga Kampung Longok Carita, Kabupaten Pandeglang yang mengambil paket sabu dari wilayah Pasar Minggu Jakarta ditangkap Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Minggu, (07/04/2019) lalu.

"Tersangka MH alias F kita amankan di sebuah Villa di Carita Pandeglang," kata Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, saat melakukan rilis sekaligus pemusnahan barang bukti sabu, di BNN Banten Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Rabu (24/04/2019).

Dari penangkapan di lokasi, terang Tantan, petugas mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 13 paket dengan berat kurang lebih 108,109 gram.

"Barang bukti kita dapati dari tersangka di lokasi berupa 13 paket Sabu siap edar yang disimpan didalam jok motor milik tersangka," tuturnya.

Setelah itu, lanjut Tantan, petugas melakukan pengembangan kembali dengan melakukan pencarian barang di rumah korban dan alhasil ditemukan kembali barang bukti sabu seberat kurang lebih 202,909 gram.

"Jadi total kita dapati dari tersangka MH alias F ini sebanyak 300 gram sabu yang menurut keterangannya, barang tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Karawaci dan juga Tangsel, yang peredarannya dikendalikan dari dalam lapas oleh RM alias R," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tambah Tantan, selain Sabu seberat 300 gram, petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit timbangan digital dan dua unit Handphone.

"Untuk tersangka, pasal yang dilanggarnya Pasal 144 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukum penjara 10 tahun," pungkasnya. (Tb/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X