Terima Suap Senilai Rp 40 Juta, Oknum Anggota Polsek Pasar Kemis Tangerang Kena OTT

photo author
- Jumat, 15 Februari 2019 | 17:37 WIB
Ilustrasi OTT (Foto:Net)
Ilustrasi OTT (Foto:Net)

SERANG,TOPmedia – Oknum anggota Polda Banten yang bertugas di Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Brigadir AY, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Betul, yang menangani Paminal Polda Banten. (Brigadir AY) anggota saya. Perkembangannya masih menunggu dari Paminal Polda Banten," kata Kompol Ucu, Kapolsek Pasar Kemis, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui smabungan selulernya, Jumat (15/02/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota Polsek Pasar Kemis berpangkat Brigadir AY terkena OTT oleh Bidpropam Polda Banten, malam tadi, Kamis 14 Februari 2019, sekitar pukul 22.40 wib.

Brigadir AY yang menjabat sebagai Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, di duga memalak keluarga tersangka MS sebesar Rp 40 juta, agar MS bisa bebas.

Awalnya, Brigadir AY sempat meminta uang sebesar Rp 70 juta, pihak keluarga pun menawar dan terjadilah kesepakatan Rp 40 juta.

"Saya baru selesai kegiatan, nanti saya cek lagi informasi lengkapnya. Nanti saya kabari lebih lanjut," kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, melalui smabungan selulernya, Jumat (15/02/2019). (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X