Aisyah Sang Ratu Kerajaan Ubur-ubur Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:14 WIB
Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah.*
Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah.*

SERANG, TOPmedia - Polres Serang Kota akhirnya menetapkan Aisyah pemimpin Kerajaan Ubur-ubur yang bermukim di wilayah Sayabulu, Kota Serang, sebagai tersangka.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pertanggal Sabtu 19 Agustus 2018 kemarin status tersangka Aisyah ditetapkan. Hal ini dilihat dari beberapa video youtube yang berisi konten melanggar pasal 28 ayat 2.

Meski saat ini Aisyah sedang dilakukan pengecekan kejiwaan dan dinyatakan gila, namun soal penetapan Aisyah sebagai tersangka keputusan sepenuhnya ada di pengadilan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah memberikan keterangan, sudah di BAP, manakala nanti di tengah perjalanan proses penyidikan ada indikasi-indikasi kearah sana (Gila-red), ya tentu nanti Hakim yang akan menentukan," paparnya.

"Pemeriksaan yang sudah jadi pemberkasan sedang berjalan, jadi mana kala nanti dikemudian hari ada indikasi dia (Aisyah-red) gangguan jiwa, Hakim yang menentukan apakah gangguan jiwa itu sebelum kasus ini terjadi atau setelah kasus ini," sambungnya.

Namun saat ditanya mengenai apakah Aisyah akan dikenakan pasal berlapis, seperti yang diucapkan Aisyah dalam video youtubenya yang mengandung ujaran kebencian, Kapolres mengatakan bahwa bisa saja Aisyah ditetapkan jika dirinya mengucapkan ujaran penodaan terhadap agama di muka umum dengan sengaja.

"Pasal 156 itu harus disampaikan di ruang terbuka, sementara si Aisyah ini menerangkannya di ruang tertutup. Kalo gunakan 156 A itu akan merujuk UU lainnya yang akan dilakukan peneguran terlebih dahulu sebanyak dua kali. Kalo masih ngulangi akan ditetapkan sebagai penistaan agama," paparnya.

"Tidak menutup kemungkinan kalo ada kajian baru dari jaksa mungkin ada pasal baru lagi," pungkasnya.

Aisyah dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang didalamnya berisi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X