Gara-Gara Sakit Hati ke Tetangga Pria Ini Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 27 Juli 2018 | 17:27 WIB
Tersangka Sae ketika diamankan di Mapolsek Tirtayasa, Jumat (27/7/2018) (Foto:Topmedia)
Tersangka Sae ketika diamankan di Mapolsek Tirtayasa, Jumat (27/7/2018) (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Kesal lantaran pernah dilaporkan ke polisi karena menerima barang hasil curian, Sae, 32, warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, nekad mencuri sound system milik  tetangganya Rosadi, 35.

Lantaran aksinya itu, buruh serabutan ini kembali harus meringkuk dibalik jeruji tahanan setelah ditangkap petugas Polsek Tirtayasa di rumahnya, Kamis (26/7/2018) malam.

"Tak ada motif lain kecuali kesal sama si Rosadi karena pernah melaporkan ke polisi saat saya membeli handphone hasil curian," jawab tersangka kepada penyidik saat ditanya motif melakukan pencurian sound system milik Rosadi, Jumat (27/7/2018).

Diperoleh keterangan, aksi pencurian mixer ini dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB. Mesin pengatur langsung dibawa ke rumah tersangka. Agar aksinya tidak tercium, tersangka mencoba menjual barang hasil curian itu di luar kampungnya. Namun meski ditawarkan dengan harga murah, belum ada pembeli yang berminat.

Kapolsek Tirtayasa AKP Didik Sulistya mengatakan aksi pencurian sound system ini dilaporkan pada Sabtu (14/7/2018). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan mixer (pengatur suara) yang di taruh diteras rumahnya. Sebelum melapor, korban mengaku sempat mencari namun tak kunjung menemukan pelakunya.

"Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera bergerak untuk menyelidiki pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka karena sempat menawarkan mixer kepada warga tetangga desa," ungkap Kapolsek.

Berbekal dari informasi masyarakat, petugas reskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap orang yang dicurigai namun tak kunjung ditemukan. Setelah dua pekan melakukan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya. Dari rumah tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti mixer.

"Barang bukti hasil curian (mixer) masih ditangan tersangka. Nampaknya tersangka kesulitan untuk menjual peralatan sound system ini," ungkap Kapolsek seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X