CILEGON, TOPmedia - Sejak periode Maret hingga Juli 2018, AJ (35) warga Kota Cilegon, tega mencabuli 13 anak di bawah umur, termasuk putrinya sendiri yang berusia tujuh tahun dengan modus bermain dokter-dokteran.
Padahal, AJ diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai buruh cuci dan dua orang putri, putri tertuanya berusia 13 tahun.
"Sehari-hari buruh bangunan tidak tetap. Kemudian korban anak-anak ini lingkungan di sekitarnya, tetangga-tetangganya. Sementara ini kita masih identifikasi," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, Kamis (12/07/2018).
Salah satu orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, segera mencari tahu siapa saja korbannya. Kemudian mengajak orang tua korban lainnya dan warga untuk mendatangi rumah pelaku. Beruntung polisi datang dan mencegah aksi main hakim sendiri.
"Dikenakan UU 35 tahun 2004, pasal 81 dan 82, tentang perlindungan anak. Ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya. (YDtama/Red)