SERANG,TOPmedia- Polda Banten limpahkan kasus pengerusakan Mapolsek Bayah, ke Kejaksaan Negeri Lebak, Sebanyak 19 orang terdiri dari 4 orang oknum LSM dan 15 orang warga yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Jatanras Dirkrimum Polda Banten AKBP Sofwan mengatakan hasil dari penyidikan di Mapolda 15 orang warga yang melakukan pengerusakan di jerat pasal 170 pengerusakan bersama dan 4 orang Oknum LSM di jerat pasal 368 pencurian dan kekerasan.
"Pengerusakan mapolsek bayah, hari ini di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Lebak, Banten," ujar AKBP Sofwan kepada awak media temui di Mapolda Banten, Rabu (11/7/2018).
Dengan adanya pelimpahan tersebut menurut, Sofwal hal ini guna secepat adanya kejelasan mengenai status mereka. Serta penegakan hukum tersebut memberikan rasa jera untuk masyarakat yang ingin main hakim sendiri.
"Pelaku pengerusakan polsek bayah dengan ini memberikan status mereka sebagai tersangka dengan harapan proses penegakan hukum bagi masyarakat yang belum pernah melakukan tidak akan ikut-ikutan," pungkasnya. (Gilang/Red)