Nyambi Jadi Pengedar Shabu, Pemain Organ Tunggal di Rangkasbitung Dibekuk Polisi

photo author
- Jumat, 6 Juli 2018 | 16:40 WIB
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, saat pres release terkait penangkapan HN, Jumat (6/7/2018) (Foto:Topmedia)
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, saat pres release terkait penangkapan HN, Jumat (6/7/2018) (Foto:Topmedia)

LEBAK, TOPmedia - Edarkan Shabu, Seorang pemain organ tunggal berinisial HN (23), warga Kampung Sentral RT02/RW04, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, dibekuk anggota Satnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengungkapkan, penangkapan HN berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak. Dari informasi tersebut kata Kapolres, kemudian ia memerintahkan anggota satuan Narkoba Polres melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi tentang pengedar shabu berinisial HN. hingga akhirnya pada hari Kamis malam kemarin, HN kita tangkap," ujar Kapolres.

HN dibekuk polisi, lantaran mengedarkan narkoba jenis Shabu di wilayah Rangkasbitung. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, sekira pukul 23.30 WIB, Kamis (5/6/2018)

"Saat digeledah anggota menemukan satu bungkus bekas rokok gudang garam di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga natkotika golongan satu jenis shabu. Selain itu ditemukan satu bungkus bekas rokok marlboro black di dalamnya tendapat dua bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau Gorila," paparnya.

Selain itu juga kata Kapolres, ditemukan lima plastik sabu di dalam salon aktif di rumah pelaku.

"Kita temukan juga satu buah timbangan digital, satu perangkat alat hisap Shabu yang terbuat dari bekas botol Aqua dan uang tunai dari hasll penjualan narkotika sebesar Rp1,7 juta. Atas perbuataannya HN kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tukasnya.

Di tempat yang sama, tersangka HN mengaku jika barang haram itu didapatnya di wilayah Kabupaten Serang.

"Iya Shabu itu saya dapatkan di wilayah Kabupaten Serang untuk diedarkan di Rangkasbitung," ucapnya. (Uwa endin/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X