SERANG, TOPmedia - Jajaran Polsek Cikande, Kabupateen Serang berhasil meringkus ED, pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih mengatakan, pelaku yang berinisial ED ditangkap setelah melakukan pencurian di salah satu rumah kosong dan membawa satu unit sepeda motor Scoopy dengan nopol A 3154 MR milik Ahmad Fauzi yang tidak lain adalah pemilik kontrakan yang dulu sempat ia tempati.
“ED, pelaku pencurian spesialis rumah kosong dengan santai kembali ke rumah korbannya untuk nonton bareng (nobar) pertandingan piala dunia 2018 setelah berhasil membawa kabur motor dan surat-surat berharga," Kata Kapolsek Cikande saat ekspos pencurian spesialis rumah kosong, di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang
Ia menjelaskan, ED melakukan aksi pencurian tersebut saat korban meninggalkan rumahnya untuk mudik dengan membobol pintu rumah korban.
"ED mencuri motor korban, setelah tidak mengontrak di kontrakan korban. ED ngontrak di tempat lain,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya menangkap ED di Kawasan Pancatama, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sekitar lima hari yang lalu.
“Kami menyita barang bukti berupa tas, berisi berkas-berkas penting milik korban. Kemudian STNK, kunci motor dan motor Scoopy. Pelaku juga membawa uang senilai Rp 1 juta rupiah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, ED merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Cikande, bahkan menurutnya, ED juga pernah melakukan hal yang sama di luar wilayah hukum Polsek Cikande.
“Saat ini, ED ditahan di Polsek Cikande. Untuk kerugian pencurian motor, korban mengalami kerugian hingga 15 juta. Tersangka akan dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya
Akibat perbuatannya, ED diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Putera/red)