Gara-gara Iseng, 5 Pemuda Pelempar Batu di Tol Tamer Terancam 9 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 2 Juli 2018 | 16:11 WIB
Konferensi pers kasus pelemparan batu Tol Tangerang-Merak di Mapolres Serang. (Foto: TOPmedia)
Konferensi pers kasus pelemparan batu Tol Tangerang-Merak di Mapolres Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Polres Kabupaten Serang berhasil menangkap lima orang kawanan pelaku pelemparan batu di Jalan Tol Tangerang-Merak, Kilometer 49, Kampung Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang mengakibatkan enam mobil pecah pada bagian kaca depan dan mengakibatkan pengendara luka-luka.

Dari kelima pelaku itu diantaranya, WS (18) BS (18) RY (18) SN (18) dan SL (18). Dari kawanan ini juga masih berusia Anak Baru Gede (ABG) pengangguran dan satu orang siswa. Mereka ditangkap pada 30 Juni dan 1 Juli 2018 ditempat yang berbeda.

"Motif kelima pelaku pelemparan batu di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 49, mengaku hanya iseng saja melempar batu, secara sadar dan tak terpengaruh minuman keras dan narkotika. BS masih duduk di SMA kelas XII di Kabupaten Serang dan yang lainnya pengangguran," kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat press liris kasus di Mapolres Serang, Senin (2/7/2018).

Kapolres menceritakan, pelemparan batu dari atas jembatan melalui celah pagar pembatas secara bergantian. “Masing-masing memegang satu batu yang didapat dari pinggir jalan sekitar lokasi. Kurang lebih 100 meter dari lokasi pelemparan. Dilemparnya juga secara bergantian per satu menit sampai satu setengah menit," lanjut Kapolres.

Untuk yang pertama kali melempar, kata Kapolres, itu BS dan mengenai mobil Honda Brio warna putih, kemudian SN mengenai mobil elf warna biru, dilanjut WS mengenai mobil Avanza hitam, RY mengenai mobil Honda Freed warna putih dan yang terakhir SL mengenai mobil Avanza warna putih.

“Pengemudi ada yang mengalami luka pada bagian tangan kiri karena pecahan kaca yang masuk kedalam, sedangkan sopir mobil elf mengalami luka pada bagian kepala," ujarnya.

Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti lima buah batu kali berukuran besar, satu unit motor Yamaha Mio J dan kendaraan yang menjadi korban. Kapolres juga mengatakan, kelima kawanan pelaku terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.

“Kita kenakan pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan Ketertiban Umum terhadap para pelaku pengrusakan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres juga meminta peningkatan keamanan dan pemasangan CCTV (kamera pemantau) di JPO yang di indikasi rawan akan kejahatan kepada pihak pengelola.

"Kita juga meminta adanya penerangan JPO, karena di JPO lokasi pelaku melempar batu gelap tidak ada penerangan," ujarnya. (Putera/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X