Kedapatan Miliki Sabu, Dua Mahasiswa Asal Lebak Diciduk Polisi

photo author
- Jumat, 18 Mei 2018 | 14:15 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Dua mahasiswa asal Kabupaten Lebak ditangkap di pinggir jalan raya Serang-Jakarta oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kedua mahasiswa tersebut berinisial MI (20), dan MG (26). Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 paket sabu sisa pakai seberat 0,14 gram dan dua paket sabu seberat 0,27 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriatna menjelaskan, penangkapan kedua mahasiswa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang dilaporkan kepada petugas terkait adanya transaksi narkoba di pinggir jalan raya Jakarta - Merak tepatnya di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (15/05/2018) malam.

"Ada informasi masyarakat yang kami terima. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.20 dan menemukan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan," ujar Kasat, Jumat (18/5/2018).

Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pemuda yang mencurigakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu di dalam bungkus rokok yang ada di saku celana tersangka MI.

"Ada barang bukti satu paket bening yang dicurigai sebagai sabu," kata Kasat.

Ia menuturkan petugas kemudian menginterogasi tersangka MI. Dari pengakuan MI kemudian berkembang terhadap rekannya MG. Petugas pun kemudian melacak keberadaan MG.

"Tersangka MG ditangkap di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Perumahan Bumi Mutiara Serang (BMS). Dari tangan MG, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu yang ada di saku celananya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke mapolres untuk menjalani proses hukum," kata Kasat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” tutur Kasat. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X