Polisi Periksa Penyalur Ratusan Botol Miras Siap Edar di Lebak

photo author
- Jumat, 4 Mei 2018 | 18:47 WIB
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi, saat Press Release di Mapolres Lebak, Jum’at (4/5).
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi, saat Press Release di Mapolres Lebak, Jum’at (4/5).

LEBAK, TOPmedia – Penyalur ratusan botol miras berbagai jenis Martin Hanova (34) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, diperiksa Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Pemeriksaan tersebut berawal dari diamankannya mobil box jenis Panther warna hitam bernomor polisi A 8097 SL bermuatan puluhan dus miras yang dikemudikan Ade Saputra, pada Rabu (2/5) lalu.

Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan , pelaku telah melanggar ketentuan Hukum yang berlaku yakni Perda Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2003.Tersangka diancam pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- dengan atau tanpa merampas barang untuk daerah.

“Untuk menindak lanjuti kasus ini, kami telah melimpahkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk disidangkan,” katanya saat Press Release di Mapolres Lebak, Jum’at (4/5).

Kompol Andi memaparkan, ratusan botol miras berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke warung – warung di wilayah Sajira, jenisnya adalah Anggur gingseng intisari, Anggur merah, Rajawali, Anggur kolesom dan lainnya.

“Setelah diamankannya mobil pengangkut miras tersebut, kami mendapat tugas dari Kapolres untuk mendalami kasus ini. Dibantu oleh informasi yang diberikan warga, maka kami amankan seorang tersangka penyalur miras bernama Martin Hanova,” tuturnya. (Uwa/Endin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X