LEBAK, TOPmedia – Penyalur ratusan botol miras berbagai jenis Martin Hanova (34) warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, diperiksa Kepolisian Resort (Polres) Lebak. Pemeriksaan tersebut berawal dari diamankannya mobil box jenis Panther warna hitam bernomor polisi A 8097 SL bermuatan puluhan dus miras yang dikemudikan Ade Saputra, pada Rabu (2/5) lalu.
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan , pelaku telah melanggar ketentuan Hukum yang berlaku yakni Perda Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2003.Tersangka diancam pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- dengan atau tanpa merampas barang untuk daerah.
“Untuk menindak lanjuti kasus ini, kami telah melimpahkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk disidangkan,” katanya saat Press Release di Mapolres Lebak, Jum’at (4/5).
Kompol Andi memaparkan, ratusan botol miras berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke warung – warung di wilayah Sajira, jenisnya adalah Anggur gingseng intisari, Anggur merah, Rajawali, Anggur kolesom dan lainnya.
“Setelah diamankannya mobil pengangkut miras tersebut, kami mendapat tugas dari Kapolres untuk mendalami kasus ini. Dibantu oleh informasi yang diberikan warga, maka kami amankan seorang tersangka penyalur miras bernama Martin Hanova,” tuturnya. (Uwa/Endin)