SERANG, TOPmedia - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten meringkus seorang pengecer kupon judi toto gelap (togel) berinisial YA (29). YA ditangkap di rumahnya Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (3/5/2018) sore.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob mengamankan barang bukti kertas rekapan, handphone serta uang judi sebanyak Rp1.820.000.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto, penangkapan tersangka perjudian ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah karena wilayahnya telah dijadikan tempat adu nasib. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan.
"Jadi awalnya ada laporan dari masyarakat karena daerah tempat tinggalnya dijadikan bisnis judi. Oleh karenanya, kami langsung tindaklanjuti," ungkap AKBP Sofwan Hermanto , Jumat (4/5/2018).
Setelah dilakukan pengintaian selama sepekan, Lanjut AKBP Sofwan, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka YA, berikut barang buktinya yang ditemukan di rumahnya. Tersangka bersama barang bukti tersebut, langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan bisnis judi togel selama 5 bulan. Latarbelakangan karena himpitan ekonomi,"katanya.
AKBP Sofwan menambahkan, terkait perjudian ini pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika memang menemukan aktifitas perjudian apapun bentuknya. Pasalnya, pemberantasan judi dan minuman keras merupakan komitmen pimpinan untuk memelihara Provinsi Banten sebagai daerah yang agamis.
"Setiap laporan masyarakat yang kami terima akan langsung kita tindaklanjuti. Kami juga meminta kepada masyarakat yang masih melakukan bisnis ilegal ini segera berhenti, karena kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas perjudian dan miras," tegas Sofwan.(Mat/Red)