Guru di Lebak Cabuli 7 Siswa Selama 6 Tahun

photo author
- Selasa, 20 Maret 2018 | 15:37 WIB
Pencabulan/Ilustrasi
Pencabulan/Ilustrasi

LEBAK, TOPmedia – Seorang remaja yakni Bm yang saat ini duduk di kelas 3 Madrasah Aliyah yayasan Al-Ishlah Banimenoy, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, menjadi korban prilaku seksual sesama jenis oleh oknum mantan guru sekolahnya.

Orang tua korban merasa terpukul atas kejadian tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut tidak hanya mencerdai fisik korban melainkan juga psikisnya. Orang tua Korban menilai, tindakan tersebut, merupakan kejahatan berat daripada kejahatan yang lain.

“Kami berharap, pelaku dapat dijerat hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku yang seberat beratnya,” kata A, orang tua korban saat ditemui di rumahnya dengan tertunduk lesu, Minggu malam (18/3/2018).

Menurut A, anaknya mengaku kejadiannya tidak pernah diluar, yaitu selalu di rumah pelaku. Untuk awal mula dilakukannya hubungan menyimpang tersebut, sejak anaknya masih duduk di bangku Sekolah SMP kelas satu. Untuk pendekatannya pelaku, lanjut A, sejak Bm masih kelas 4 SD

Selain dekat dengan korban Bm, pelaku juga dekat dengan beberapa anak lainnya. Kendati demikian, A tidak mengetahui secara jelas jumlah korban secara pasti.

“Namun mendengar kejadian ini, para orang tua yang anaknya dulu pernah dekat dengan pelaku merasa khawatir, lantaran ditakutkan anaknya menjadi korban pula,” katanya.

Ditemui ditempat terpisah, Kapolek Panggarangan, AKP Tatang Warsita membenarkan, kasus yang menjerat S pelaku abnormal itu saat ini pelaku telah dilaporkan ke Polsek Panggarangan, Selasa (20/3/2018) dan ditahan di Mapolsek Panggrangan.

“Dia dilaporkan salah satu orang tua murid atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, kasus ini merupakan kasus lama sejak tahun 2016-2017 namun baru saat ini dia laporkan,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan, penangkapan pelaku baru dilakukan saat ini, karena setahun lalu pelaku pindah kerja disalah satu perusahaan finance, sebelumnya Pelaku juga pernah mengajar di Yayasan Al Islah Banimenoy.

“Pelaku sendiri ditangkap ketika ia sedang berada di daerah Malingping, Pelaku mengaku di hadapan penyidik korbannya berjumlah 7 orang dan hampir semuanya sudah menikah. Hanya 1 orang yang memang masih malu-malu untuk mengakuinya. Pelaku juga mengaku, saat kejadian tersebut, tidak ada unsur paksaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya lanjut Kapolsek, pelaku dijerat undang-undang pasal 82, yaitu tentang perilaku menyimpang. (Uwa Endin/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X