SERANG, TOPmedia - Polres Serang Kota berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kasus ini tiga tersangka telah diamankan yakni Arwansyah alias Iwan alias Odoy (34) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tubagus Haerohman (43) warga Margasana, Kecamatan Kramatwatu dan Salomo Siahaan (56) warga Keluarahan/Kecamatan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, kasus pemalsuan dokumen negara ini masih terus didalami. Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, kasus pemalsuan dokumen negara ini, diduga melibatkan banyak pihak, diantaranya pengusaha travel.
"Dari pengakuan tersangka, dokumen negara palsu ini banyak digunakan untuk keperluan ibadah umroh dan haji," ungkap Kapolres dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang Kota, Rabu (7/3/2018).
Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan oknum pengusaha travel ini adalah meminta tersangka Tubagus Haerohman untuk membuat KTP, KK, AK palsu untuk digunakan sebagai persyaratan pembuatan paspor. Meski demikian Kapolres belum dapat menyebutkan identitas travel tersebut karena untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi tersangka TH diminta pengusaha travel untuk membuatkan persyaratan dokumen pembuatan paspor. Atas permintaan itu, tersangka TH langsung meminta kepada tersangka Odoy untuk mencetak dokumen sesuai pesanan. Jadi peran Odoy adalah pembuat dokumen palsu, sedangkan Salomo adalah penyedia material," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari informasi masyarakat tentang mudahnya mendapatkan SIM. Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka Odoy ditangkap di rumahnya pada 7 Februari. Dari rumah tersangka juga ditemukan barang bukti seperti blangko kosong KK, AK, SKCK, Ijazah, KTP palsu, SIM, ratusan stempel berbagai instansi termasuk kepolisian, laptop, printer," ungkap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, pemesanan dokumen KTP, KK, AK dan SKCK palsu ini ditarif mulai dari Rp200 ribu, sedangkan KTP seharga Rp500 ribu. Sedangkan untuk ijazah yang dibuat tersangka Odoy dihargai Rp200 ribu untuk SMA, dan Rp700 untuk sarjana. (Mat/Red)