Dalam Operasi Keselamatan, Merokok dan Mendengar Musik Tidak Ditilang

photo author
- Senin, 5 Maret 2018 | 15:03 WIB
Operasi Keselamatan/Ilustrasi (Foto:Net)
Operasi Keselamatan/Ilustrasi (Foto:Net)

SERANG, TOPmedia – Dalam operasi keselamatan berlalu lintas yang digelar serentak seluruh Indonesia mulai 5 Hingga 25 Maret 2018, petugas tidak akan menilang pengemudi yang menggunakan Global Positioning System (GPS), mendengarkan radio atau musik dan merokok di dalam mobil.

"Kalau ngerokok enggak (dilarang), kecuali nonton video. Kalau GPS kan enggak terus liat HP, kan ada suara petunjuk arah," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, saat ditemui dikantornya, Senin (05/03/2018).

Meski begitu, bagi pengendara yang merasa lelah saat mengemudi, lebih baik beristirahat di rest area atau lokasi peristirahatan lainnya.

"Apalagi kalau perjalanan jauh, ada alasan ngerokok ngilangin ngantuk, kalau ngantuk ya istirahat dulu," terangnya.

Dalam akun Instagram NTMC Polri, Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa, menerangkan kalau tidak ada larangan merokok saat berkendara. Hal yang sama pun berlaku bagi mendengarkan musik di dalam mobil, yang dilarang yakni menonton video atau televisi.

Sesuai Undang-undang (UU) Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 106 ayat 1; 'Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.' (YDtama)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X