Polsek Bayah Dilaporkan ke Propam Polda Banten

photo author
- Jumat, 16 Februari 2018 | 13:46 WIB
Advokat GERAK Indonesia saat mendatangi kantor Polda Banten. (Foto: TOPmedia)
Advokat GERAK Indonesia saat mendatangi kantor Polda Banten. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Advokat GERAK Indonesia mendatangi kantor Polda Banten untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Perkapolri No. 14 Tahun 2011 di Polsek Bayah kepada Propam Polda Banten, Kamis (16/2/2018).

Ketua GERAK Indonesia, Eric Yusrial Bahrus, SH., mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai upaya hukum agar Gusriyan wartawan TitikNOL.co.id selaku korban pengeroyokan mendapatkan keadilan seutuhnya.

"Kami sudah diterima dengan baik dan ramah oleh teman-teman Propam, serta laporan ini akan segara ditindaklanjuti," katanya.

Menurut Eric, dugaan adanya pelanggaran kode etik terdapat keberpihakan kepada terlapor, terbukti pemeriksaan para saksi yang didahulukan adalah saksi-saksi terlapor.

Menurutnya, saksi-saksi pelapor baru dibuatkan pemeriksaan setelah para Advokat kuasa Gusriyan mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Baru tanggal Selasa (13/2/2018) kemarin kami desak untuk segera di BAP-kan)," jelasnya.

Eric menyampaikan, bahwa permohonannya kepada Propam agar kasus pengeroyokan terhadap Gusriyan yang dilakukan oknum Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani dkk., dapat kembali diproses sesuai Laporan Polisi dimana telah dicatat tindak pidana pengeroyokan sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat (1) bukan Pasal 352.

"Kami juga memohon kepada Kapolda Banten dan Kabid Propam Polda Banten agar dapat diberikan perlindungan hukum kepada Gusriyan, mengingat adanya Lapdu dugaan pemerasan kepada Gusriyan yang menurut kami ini manuver," ungkapnya.

Eric didampingi para anggota dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dari Shanun Lubis yang saat ini Plt. Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis, SH., tersebut juga menambahkan, bahwa Gusriyan ini seorang wartawan. Apa lagi jika terjadi kepada masyarakat biasa, mungkin lebih tidak berdaya upaya hukum tersebut.

"Untuk rekan-rekan media juga diharap bersabar, dampingi terus kasus ini, jangan terpecah. Kami juga memahami ini upaya dimana hak-hak profesi wartawan tidak dipandang sebelah mata. Namun percayakan ini semua kepada Propam Polda Banten," jelas Eric. (Din/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X