Ini Alasan Pelaku Nekat Kirim SMS Teror Bom ke Polsek Tanara

photo author
- Selasa, 23 Januari 2018 | 16:19 WIB
Polres Serang saat Press Release teror bom Polsek Tanara. (Foto: TOPmedia)
Polres Serang saat Press Release teror bom Polsek Tanara. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Tim gabungan Reserse Polres Serang dan Polda Banten, berhasil meringkus pelaku teror bom terhadap Markas Polsek Tanara, Senin (22/1/2018) malam. Pelaku bernama Sulhi (37) warga Kampung Karang Keletak, Desa Sampar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Pelaku teror diringkus di tempat kontrakan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Penangkapan tersangka juga melibatkan personel dari Tim Satgas Radikal dan Unit Jatanras dari Ditreskrimum Polda Lampung. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti handphone yang digunakan mengancam.

"Untuk latar belakang ancaman bom, karena korban merasa jengkel pernah di tahan di Mapolsek Tanara dalam kasus penggelapan motor. Tidak ada motif lain, tapi ini masih kita kembangkan," ungkap Kapolres Serang, AKBP Wibowo saat jumpa pers di Aula 2 Mapolres Serang, Selasa (23/1/2018).

Dalam kasus penggelapan motor tersebut, kata Kapolres, ditangani pada tahun 2015. Kasus penggelapan ini berlanjut hingga ke meja pengadilan dan pelaku Sulhi diganjar kurungan selama 6 bulan penjara.

"Secara kebetulan, pelaku ini masih menyimpan nomer handphone penyidik yang menangani kasus penggelapan itu dan secara iseng mengirimkan pesan ancaman," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Heri Sugeng Priyanto, Kabag Ops Kompol Agung Laksono, Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung dan Kasat Lantas, AKP Lucky Permana Putra.

Setelah menerima sms ancaman, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan sterilisasi mako Polsek Tanara dengan menurunkan Tim Gegana dan tidak menemukan tanda-tanda ancaman. Sementara Tim Satgas Anti Teror yang dipimpin AKP Gogo Galesung langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap pelaku.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satgas langsung bergerak ke daerah Lampung dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya," ujar Kapolres  seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU No 11/2008 tentang ITE. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X