SERANG, TOPmedia - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap produksi daging kikil mengandung peroksida dan tawas, dalam kasus ini Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Pelaku berinisial (PI) warga Kampung Babat, Desa Carenang, Kecamatan Kopo Udik, Kabupaten Serang. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu dirigen peroksida, satu dirigen kikil dan satu dirigen tawas.
"Penangkapan ini dilakukan pada bulan Oktober 2017 lalu," ujar Kepala Satuan (Kasat) Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim, Jum,at (19/1/2018).
Abdul menjelaskan, dalam sehari pelaku bisa memproduksi kikil sebanyak 100 kg dan setiap harinya disebarkan sekitaran pasar-pasar lokal.
"Ini sangat berbahaya, dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah. Menurut keterangan pelaku, bahwa mendapatkan bahan pengawet untuk kikil ini dari toko kimia," paparnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Banten juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selalu mengecek secara berkala ke pasar - pasar yang berpotensi menjual makanan seperti ini.
"Kepada masyarakat kami juga mengimbau untuk lebih hati-hati memilih dan mengkonsumsi barang - barang yang diawetkan," pungkasnya. (Gilang/Red)