Cinta Ditolak, Remaja di Serang Bunuh Lalu Perkosa Gadis Idamannya

photo author
- Jumat, 15 Desember 2017 | 13:03 WIB
Kapolres Serang, AKBP Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung saat ekspose di Mapolres Serang. (Foto: TOPmedia)
Kapolres Serang, AKBP Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung saat ekspose di Mapolres Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - ER (17) tega membunuh SM (18), karena cinta nya ditolak oleh gadis cantik berkulit kuning langsat itu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Remaja cantik itu menghembuskan nafas terakhirnya usai dibenturkan kepala nya ke sebuah batu, kemudian kepala nya ditenggelamkan ke dalam Sungai Cibongor, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Setelah dilakukan otopsi, luka bekas tanda-tanda kekerasan, hidung patah dan rahang retak, kepala belakang retak," kata Kapolres Serang, AKBP Wibowo, Jumat (15/12/2017).

Kisah berawal saat korban, SM (18), bertemu dengan pelaku ER (17), tanggal 30 November 2017 malam. Kemudian tanggal 01 November 2017, kedua nya bertemu disuatu lokasi. ER pun menyatakan cintanya setelah pertemuan pertamanya itu. Namun ditolak oleh sang wanita.

Merasa sakit hati, ER yang kala itu bersama dua orang temannya, DS dan R, membawa pujaan hatinya ke pinggir Sungai Cibongor. ER hendak memperkosa SM, meski kaki dan tangannya telah dipegangi oleh DS dan R, korban tetap melawan dan berteriak. Karena takut diketahui warga, ER membenturkan kepala korban ke batu.

Tak puas, ER bersama dua rekannya membenamkan kepala SM ke air sungai. Hingga akhirnya meninggal dunia. Meski telah tak bernyawa, pelaku tetap memperkosa ER.

"Bahkan setelah meninggal, korban pun tetap disetubuhi. Dua pelaku lainnya memegang tangan dan kaki korban," terangnya.

Korban kemudian 'dikubur' di dalam sungai dengan cara kaki dan tangannya di ikat ke sebuah bambu. Kemudian bambu di tenggelamkan ke dalam sungai dengan pemberat batu dibantu oleh tersangka lainnya, RD.

Hingga akhirnya air sungai meluap, tubuh korban terangkat ke atas dan ditemukan oleh masyarakat pada 13 Desember 2017 dengan kondisi mengenaskan.

Polisi yang datang segera memeriksa mayat tersebut dan dicocokkan dengan laporan orang tua nya yang datang ke Mapolsek Cikeusal. Selang satu hari, pada 14 Desember 2017, jajaran Polres Serang berhasil menangkap pelaku di kediamannya bersama tiga pelaku lainnya.

"Lokasi pemerkosaan dengan penguburan berbeda, sekitar 200-300 meter. Pembunuhan spontan," jelasnya.

Akibat kejahatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X