JAKARTA, TOPmedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan pejabat daerah Cilegon dan pihak swasta. Enam orang dari kedua belah pihak sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, dalam OTT yang dilakukan Jumat (22/9/2017) kemarin, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Uang itu untuk memuluskan proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart. Uang itu ditransfer dari PT KIEC dan PT BA ke klub Cilegon United Footbal Club (CUFC).
"KPK mengamankan uang tunai Rp1,152 miliar. Uang tersebut bagian dari komitmen senilai Rp1,5 miliar yang diduga diberikan untuk Wali Kota Cilegon," ujar Basaria di Gedung KPK, seperti dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (23/9/2017).
Basaria menjelaskan, pemberian komitmen itu dilakukan dua kali oleh PT KIEC selaku pengembang dan PT BA selaku kontraktor. Pertama pada 19 September 2017, PT KIEC melakukan transfer uang senilai Rp700 juta ke rekening Cilegon United. Kedua pada 22 September 2017, PT BA selaku kontraktor proyek melakukan transfer senilai Rp800 juta ke rekening Cilegon United.
Dia melanjutkan, uang tunai yang diamankan KPK diperoleh saat penyidik melakukan OTT terhadap YA selaku CEO Cilegon United di kantor BJB Cilegon. Di situ YA melakukan penarikan uang Rp800 juta. Dari situ KPK kembali mengamankan uang Rp352 juta di kantor Cilegon United.
"Uang Rp352 juta itu diduga sisa, dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United sebesar Rp700 juta," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan modus baru yakni melalui saluran Corporate Social Responsibility (CSR) klub sepakbola Cilegon United. Perusahaan penyuap yakni PT BA da PT KIEC serta Wali Kota Cilegon memanfaatkan klub sepak bola itu untuk menyamarkan uang suap. Tujuannya agar dana yang masuk dari perusahaan tercatat sebagai dana CSR. Dugaannya, tidak semua dana CSR perusahaan benar-benar masuk ke klub sepakbola itu.
"Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan," tegasnya. (Red)