SERANG, TOPmedia - Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menginspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat dan apotek di kawasan Serang Timur, Jumat (22/9/2017). Sidak dilakukan untuk pemantauan terhadap obat-obat tertentu yang marak disalahgunakan.
Berdasarkan pantauan, petugas melakukan sidak pertama ke sebuah toko obat yang diduga tidak berizin di Perumahan Cikande Permai, sayangnya toko obat tersebut sedang tutup. Petugas lalu bergeser ke Toko Obat Barokah di Blok C1, Nomor IV. Di toko obat ini petugas tidak bertemu dengan pemiliknya, petugas hanya bertemu dengan pegawai obat yang bukan seorang apoteker bernama Wela Nova.
"Ibu lagi ada kegiatan di Serang (Kota Serang). Ini (toko obat) yang punya guru," ujar Wela saat ditanyai petugas.
Dia menuturkan, Toko Obat Barokah belum mengantongi izin dari pemerintah. Proses izin toko obat tersebut mengalami kendala karena apoteker sebelumnya mengundurkan diri sehingga belum memenuhi persyaratan.
"Lagi diurus sama ibunya (perizinan). Saya baru tiga bulan kerja di sini, saya enggak tahu kalau lamanya operasi toko obat," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, petugas lalu melakukan pencarian terhadap obat-obat tertentu yang kerap disalahgunakan seperti Dumolid, Tramadol, Trihexypenidil, Dextromethorpan, Nitrazepam, Chlorpromazine, Amytriptilline, golongan Diazepam atau Benzodiazepine. Namun obat tersebut tidak ditemukan.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut merupakan intruksi langsung dari Kapolri terkait maraknya penyalahgunaan obat akhir-akhir ini.
"Selain itu juga, kegiatan ini merupakan perintah undang-undang dalam pengawasan terhadap obat-obat yang beredar," katanya.
Terkait dengan toko obat yang tidak berizin, Kasat mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengusaha farmasi di wilayah hukum Polres Serang pada Selasa 26 September 2017. Setelah diberikan sosialisasi dan masih membandel tidak memiliki izin maka pengusaha farmasi akan diproses pidana.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah ditentukan badan usaha harus dilengkapi perizinan dan tenaga apoteker di Pasal 196-nya. Setelah sosialisasi masih melakukan pelanggaran, maka kita akan tindak saja," ucapnya. (Mat/Red)