SERANG, TOPmedia - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, yakni FR seorang petugas keamanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang.
Selain membekuk FR, Petugas berhasil mengamankan rekannya YM saat tengah bertransaksi dengan modus menyimpan barang haram tersebut disuatu tempat, tepatnya di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, pada hari Minggu (10/9/2017) kemarin.
Kepala Biro Oprasional Direktorat Narkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba tersebut setelah adanya peran aktif dari masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi barang haram.
"Kedua pelaku ini ditangkap saat akan melakukan pengambilan barang, setelah diminta menunjukan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisi dua paket sabu dengan berat total 0,78 gram yang disembunyikan di tiang listrik," kata Ade, saat rilis di Mapolda Banten, Selasa (12/9/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku ini selain menggunakan sabu juga diketahui sebagai pengedar yang sudah beroperasi sejak tahun 2009. "Kita masih melakukan pengejaran untuk penyuplai barang (sabu) ini, identitas kita sudah kantongi. Insialnya O," ungkapnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu ditangan para pelaku yang akan didistribusikan untuk dijual kembali.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (Oc/Red)