BNN Kota Tangerang Gagalkan Peredaran 3,2 Kilogram Ganja

photo author
- Senin, 11 September 2017 | 10:22 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

TANGERANG, TOPmedia - Ganja asal Medan seberat 3,2 Kg yang akan dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya berhasil digagalkan saat akan diserahkan ke pemesannya di Jalan Dahlia III, Kota Bumi, Pondok Indah, Kota Tangerang, Banten.

"BNN Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana  Narkotika atas nama Tito Sandra," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (11/09/2017).

Penangkapan yang dilakukan di depan rumah Indra Kurniawan itu dipimpin langsung oleh AKBP Akhmad F Hidayanto, kepala BNN Kota Tangerang sekitar pukul 16.00 WIB.

"Depan Rumah saudara Indra Kurniawan (sekarang) DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku  merupakan salah  satu anggota  jaringan Sumatera-Medan yang ada di Tangerang," jelasnya.

Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemuda berusia 25 tahun yang berstatus pegawai swasta dan kini terus dilakukan pengembangan oleh pihak BNN.

"Barang Bukti 1 buah paket dus  berisi Narkotika jenis ganja seberat 3 kilo 200 gram. Modus Operandi sembunyikan di dalam dus paket berisi Tupperware dikirim dari Medan menuju Tangerang," terangnya. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X