CILEGON, TOPmedia - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, ketiganya tengah melakukan pesta sabu. Ironisnya lagi, ketiganya berpesta sabu di dalam kantor Kecamatan Pulomerak disaat jam kerja pada Selasa (29/8/2017) siang.
Dikatakan Kabid Pemberantasan BNNP Banten, AKBP Abdul Majid, ketiga ASN yang diamankan berinisial N sebagai kepala UPT Pasar Merak, serta AS dan HK yang merupakan Satpol PP di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dari tiga tersangka masih ada dua yang kini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak BNNP Banten.
"Hari ini ketiganya dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dimintai keterangan seputar sabu yang didapat. Sedangkan P dan U kabur, kini dalam pengejaran petugas BNNP Banten," jelasnya ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2017).
AKBP Abdul menjelaskan, bahwa U merupakan tenaga kerja kontrak yang bertugas di kantor Camat Pulomerak, U dalam hal ini berperan sebagi kurir sabu dan P merupakan bandar sabu.
"Sabu yang dikonsumsi tiga ASN Kecamatan Pulomerak ini ya disuplai dari P melalui U. Dari tangan ketiga oknum ASN Pulomerak ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, tespack, hasil test urine, bungkus rokok dan korek. Saat kita amankan ketiganya dalam kondisi sudah teler setelah menghisap satu gram sabu beramai-ramai," paparnya.
Menurutnya, sudah dua bulan kantor Kecamatan Pulomerak dijadikan tempat pesta sabu. Pesta sabu berlangsung pada Jumat sore dan Sabtu, disaat para pegawai kantor kecamatan lainya tidak berada di kantor.
"Dengan berbekal informasi tersebut kemudian petugas kami melakukan pengintaian, namun selalu bocor ketika akan dilakukan penyergapan. Alhasil ketiga oknum ASN ini melakukan pesta sabu disaat hari kerja dan akhirnya petugas BNN meringkus ketiga ASN pemakai sabu ini," pungkasnya.
Akibat tindakannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 112,127 atau 132 undang–undang narkotika. (Gilang/Red)