SERANG, TOPmedia - Sebanyak 3.133 Narapidana (Napi) se Provinsi Banten mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah hari ulang tahun (HUT) Kemerdekan ke-72 RI kepada napi yang telah memenuhi syarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Enny Purwaningsih mengatakan, pemberian remisi tersebut dibagi ke dalam dua kategori yakni remisi umum (RU) I dan remisi umum (RU) II. Napi yang masuk ke dalam kategori RU I mendapat remisi dari satu bulan hingga maksimal enam bulan. Sedangkan RU II napi yang mendapat remisi dan bebas tepat pada hari kemederkaan.
"Untuk remisi tahun ini, RU I jumlahnya ada 2.998. Sedangkan untuk RU II berjumlah 135. Totalnya ada 3.133," ujar Enny kepada wartawan, Rabu (16/8/2017).
Dijelaskan Enny, 3.133 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari 11 rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten. Dari 11 lapas dan rutan, Lapas Pemuda Kelas I Tangerang yang paling banyak mendapat remisi yang berjumlah 735. Jumlah tersebut dari kalkulasi RU I berjumlah 703 dan RU II berjumlah 32. Di urutuan kedua Lapas Kelas I Tangerang berjumlah total 557, ketiga Lapas Perempuan Kelas II A Serang berjumlah 441.
"Keempat Lapas Kelas III Cilegon berjumlah 426 napi, kelima Rutan Kelas I Tangerang 399 napi, keenam Lapas Pemuda Kelas II A Perempuan Tangerang 200 napi, ketujuh Lapas Kelas II B Anak Perempuan Tangerang dengan jumlah napi 122. Urutan kedelapan Rutan Kelas II B Serang dengan jumlah napi 104, Sembilan LPKA Kelas I Tangerang berjumlah 54, sepuluh Rutan Kelas II B Rangkasbitung berjumlah 52. Terakhir, Rutan Kelas II Pandeglang," kata Enny.
Saat ditanya soal napi yang kasus tindak pidana korupsi yang mendapat remisi, Enny mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya menerima laporan data jumlah pemberian remisi tidak secara detail mengenai kasusnya. "Saya enggak tahu, disitu (laporan yang diterima) tidak disebut tindak pidananya, cuma ada remisi umum satu dan remisi umum dua. Saya harus cek lagi (terkait tindak pidana napi yang dapat remisi)," katanya.
Dia mengatakan pemberian remisi kemerdekaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 remisi diberikan kepada napi berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di tahanan. "Kalau sudah memenuhi ketentuan (persyaratan) kita berikan (remisi)," tutur Enny.
Berdasarkan peraturan tersebut napi yang mendapat remisi telah memenuhi persayaratan mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. (Mat/Red)