SERANG,TOPmedia - Pemerintah Provinsi Banten belum bisa bersih dari prilaku korupsi pejabatnya. Kali ini giliran Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Wira Hadikusuma dipaksa mendekam di Rutan kelas II B Serang oleh tim penyidik Pidsus Kejati Banten, Senin (22/5/2017).
Wira terseret pada pusaran kasus korupsi pemeliharaan kendaraan roda empat pada Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp12.027.898.280.
Diperoleh keterangan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten terpaksa melakukan penahanan setelah sebelumnya mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah tersebut tak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali dengan alasan sakit. Penyidik sendiri belakangan diketahui telah menetapkan tersangka pada Wirahadi sejak awal tahun 2017 lalu.
Wira mendatangi kantor Kejati Banten sekitar pukul 14.30 WIB. Selang satu jam, tim penyidik meminta bantuan tim Dokter dari RS Drajat Prawiranegara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan sehat, penyidik langsung mengirim Pejabat eselon II B tersebut ke Rutan Serang.
Menanggapi penahanan Wirahadi, penasehat hukum tersangka Hadiyan Surahmat mengaku keberatan atas keputusan penyidik Kejati tersebut. Alasannya, kliennya tersebut sudah kooperatif dan telah mengembalikan semua kerugian negara seperti dari hasil audit LHP BPK yakni sebesar Rp2.050.981.200. Meski demikian ia mengakui penahanan tersebut merupakan hak dari penyidik.
"Keberatan sebetulnya, seharusnya tidak perlu ada penahanan. Karena sejak Oktober hingga Desember 2016 lalu sudah mengembalikan kerugian negara secara berangsur-angsur oleh Pak Wira, berarti tidak ada kerugian Negara," katanya.
Selain itu, Hadiyan juga keberatan lantaran kasus tersebut hanya dibebankan kepada kliennya. Pasalnya, masih ada lima pihak lainnya yang dianggap merugikan negara namun tidak terjamah oleh penyidik. Kelima orang lainnya tersebut ialah DW, TS, SF, HA, AH.
Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Banten Holil Hadi membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Wira. Menurutnya alasan penahanan terhadap Wira sendiri didasarkan pada telah cukup buktinya penyidik atas perbuatan tersangka. Holil membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap tersanga Wira.
"Wira tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Sekarang kita periksa dengan tim dokter independen. Hasilnya sehat, dan langsung kita bawa ke Rutan Serang," paparnya. (Mat/Red)