SERANG, TOPmedia - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus jaringan pembobol toko handphone (HP). Dari lima tersangka yang diringkus, satu tersangka Ahmad Baehaki alias Kiki (33), terpaksa dilumpukan dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diminta menunjukan tempat persembunyian penadah barang hasil curian.
Empat tersangka lainnya yaitu RM (25), Rud (20), keduanya warga Kampung Baru, Desa Mekar Bhakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Abd (27), warga Kampung Ranca Balok, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan FA (27), warga Kampung Kadu Sabrang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, terbongkarnya kasus pencurian toko HP di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, pada Senin (20/3/2017) lalu ini berawal dari tertangkapnya FA di rumah kontarakan pada Selasa (18/4/2017) jam 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan, FA mengaku bahwa barang bukti HP yang ada padanya dibeli dari tersangka Abd.
"Dari pengakuan FA ini, tim buser langsung bergerak mengejar Abd dan 2 jam kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Rabu (19/4) jam 00.30 WIB," ungkap Gogo saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (25/4/2017).
Dijelaskan Gogo, saat diminta menunjukan tempat tersangka penadah lainnya, tersangka yang akrab disapa Kiki ini malah berusaha melarikan diri. Tembakan peringatanpun dilakukan agar tersangka menyerah. Karena tak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa mengarahakan bidikannya ke arah tubuh tersangka.
"Tersangka Kiki berhasil kita amankan setelah betis kirinya terkena tembakan," terang Gogo didampingi Kaur Binops Iptu Ilman Robiana, Kanit Buser Iptu Shilton dan Kasubag Humas, Iptu Mursidin.
Lebih lanjut dikatakan Gogo, setelah melakukan pengobatan terhadap tersangka Kiki, Tim Buser yang dipimpin Iptu Shilton terus bergerak mengejar tersangka lainnya dan berhasil meringkus RM, di depan Alfa Midi, Komplek Citra Raya Cikupa serta Rud, di rumah kontrakan temannya di Kampung Jengkol, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari kelima tersangka ini, kami telah mengamankan barang bukti 2 unit motor sebagai sarana kejahatan, uang hasil penjualan HP Rp4,750.000 serta 9 unit HP," kata Gogo seraya menjelaskan tersangka Kiki dijerat Pasal 363 KUHP, sementara 4 tersangka lainnya dengan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (Mat/Red)