JAKARTA, TOPmedia - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa mengatakan Ahok telah memenuhi 2 unsur Pidana di Pasal 156.
Jaksa mengatakan, perbuatan Ahok juga telah memenuhi unsur pidana di muka umum. Alasannya karena pidato Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu disampaikan di tempat umum.
Atas hal tersebut, Ahok dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 25 April 2017 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (Detik/red)