SERANG,TOPmedia - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil meringkus 2 pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua tersangka berinisal Y-H, usia 62 tahun, warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan A-N, usia 42 tahun, warga Kabupaten Bogor.
Keduanya ditangkap di Jalan Bhayangkara, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, penangkapan dua pengedar ini bermula dari 'nyanyian' DS dan TH, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang ditangkap sehari sebelumnya atau Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari kedua tersangka petugas menemukan 1 paket besar serta 2 paket kecil yang berisi kristal bening yang diduga sabu.
"Ketiga barang bukti tersebut dikemas rapih menggunakan kertas hermas rokok kemudian dibungkus plastik hitam," ungkap Zaenudin.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram yang disita, dibeli dari tersangka Y-H dan A-N. Setelah mendapat identitas pelaku, tim anti narkotika langsung bergerak memburu pelaku di Kabupaten Sukabumi. Perjalan panjang petugas tidak sia-sia, kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Jalan Bhayangkara sekitar pukul 16.30 WIB.
"Dari tersangka Y-H, ditemukan 2 paket sabu sedangkan dari tersangka AN diamankan 3 paket jenis yang sama. Kelima bungkusan sabu tersebut seberat 28 gram," terang AKBP Zaenudin, seraya mengatakan untuk proses penyidikan keduanya saat ini ditahan di Mapolres Lebak. (Mat/Red)