Sidang Korupsi Dana Hibah Banten Berlanjut, Edisi Mencari 'Penyunat'

photo author
- Sabtu, 1 April 2017 | 11:34 WIB
Ilustrasi dana hibah (foto:net)
Ilustrasi dana hibah (foto:net)

SERANG,TOPmedia -  Sidang korupsi dana hibah di Banten kembali digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri  Serang. Kali ini agendanya adalah mendengarkan paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi dana hibah Banten tahun 2011-2012 senilai Rp 1,1 miliar dinilai terdapat kejanggalan. Karena belum menyentuh pelaku yang melakukan 'penyunatan' dan hanya menyentuh sang penerima nya saja yang menjadi korban.

"Berdasarkan fakta persidangan ada satu lagi tim verifikasi proyek (dana hibah) bernama Dayat Hidayat dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten yang menerima uang sebesar Rp 660 juta dari klien kami. Dia (Dayat) hanya dipanggil oleh JPU sekali sebagai saksi dan tidak ditahan. Ganjil kan tindakan dari jaksa," kata Peny Yudha, penasehat hukum dari terdakwa Ahmad Sohari, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/03/2017).

Menurut Peny, Dayat awal nya menjanjikan akan memberikan sebanyak 40 persen dari total dana hibah yang telah disepakati. Namun nyata nya sang klien, Ahmad Sohari selaku pemilik yayasan Al Islah yang berlokasi di Jalan Raya Jara Datarcae, Kampung Batu Jaya, Desa Datarcae, Kecamatan Cirenten, Kabupaten Lebak, Banten, hanya menerima 30 persen nya saja atau senilai Rp 350 juta.

"Uang itu sudah habis untuk pembangunan fisik ruangan. Namun kenapa yang dikejar jaksa itu hanya pria (terdakwa) yang kini sudah berusia 76 tahun dan menerima 30 persen dari total uang hibah. Aneh kan?," Terangnya.

Menurut Peny, korupsi dana hibah sebenarnya melibatkan banyak orang, termasuk Ratu Atut Chosiyah yang saat itu adalah Gubernur Banten. Namun dirinya mempertanyakan mengapa Dayat Hidayat yang kini menjabat di bagian Pemerintahan Pemprov Banten tak pernah tersentuh hukum meski terungkap dipersidangan.

"Tipikor itu kan korporasi (kerjasama), dalam fakta persidangan (terungkap) aliran dana. Makanya dalam konteks kejahatan korporasi, jangan sampai pembebanan kepada satu prang. Tugas kejaksaan mengejar pelaku lainnya. Kalau dalam berkas disini (Dayat Hidayat) hanya sebatas saksi, kita mempertanyakan kinerja JPU," tegasnya.

Sedangkan pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menangani kasus korupsi dana hibah ini enggan berkomentar, "Maaf, saya belum bisa memberikan jawaban karena sedang rapat. Nanti saya hubungi kembali," kata Rini Hartatie, Kepala Kejari Lebak, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (30/03/2017).(YDtama/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X