SERANG,TOPmedia - Lima narapidana beragama Hindu penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Hari Raya Nyepi. Kelimanya mendapat potongan masa hukuman berbeda.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih mengatakan lima orang narapidana yang mendapat remisi berada di Lapas Tangerang.
"Lapas Kelas I sebanyak tiga orang, Lapas Pemuda Tangerang satu orang dan Lapas Perempuan Tangerang satu orang," kata Enny kepada wartawan melalui sambungan telpon, Selasa (28/3).
Lima orang napi tersebut ada yang mendapat potongan masa hukuman satu bulan hingga 45 hari. "Beda-beda jumlah remisinya," kata Enny.
Mengenai kasus yang menjerat lima napi tersebut, Enny tidak mengetahui secara rinci. Namun ditegaskan napi yang mendapat remisi, tidak ada yang terlibat kasus korupsi maupun teroris. "Jumlahnya ada lima orang dalam kasus pidana umum, bukan korupsi atau teroris," tuturnya.
Menurut Enny, pemberian remisi sudah diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 serta Kepres nomor 174 tahun 1999.
"Seluruh napi yang mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," ujarnya. (Mat/red)