SERANG, TOPmedia - Dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2012 di Pengadilan Jakarta Pusat, pada Rabu (15/03/2017), mencuat adanya aliran dana sebesar Rp700 juta ke Rano Karno dalam proyek pengadaan alat kesehatan RS rujukan Banten.
Hal tersebut dikemukakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja dan mantan Sekretaris Dinkes Banten Ajat Drajat Ahmad Putra.
Menanggapi tudingan tersebut, Rano Karno mengaku janggal akan kesaksian dari mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Djaja Buddy Suahrdja, yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima Rp700 juta dari kasus korupsi alkes Banten.
"Saudara Djaja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar 700 juta rupiah. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar 300 juta rupiah. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan," kata Rano Karno, dalam rilis yang diterima, Kamis (16/03/2017).
Mantan Wagub Banten ini pun mengaku selama menjabat di Banten hanya dua kali bertemu dengan Djaja yang pernah menandatangani surat loyalitas kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut dan adiknya, Tb Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saya meminta Saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya," terangnya.
Bang Doel pun menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Dimana, dirinya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan anggaran alat kesehatan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
"Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut," tegasnya. (YDtama/Red)