Mau Pesta Sabu, Dua Warga Kota Serang Keburu Diringkus Polisi

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2017 | 12:48 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Berencana mau pesta sabu, dua warga Kampung Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Serang, Jumat (10/3/2017) dinihari. Tersangka Saipul Bahri (35), ditangkap saat mengambil paket sabu di sekitar Pasar Ciruas, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Ahmad Mahdi (24), ditangkap di rumahnya.

"Dalam kasus ini kedua tersangka berkaitan. Tersangka Ahmadi yang menyuruh, sedangkan tersangka Saipul Bahri bertugas mengambil barang," ungkap Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Ricardo Hutasoit didampingi Kaur Binops, Iptu Suheryanto ditemui di kantornya, Sabtu (11/3/2017).

Dijelaskan Ricardo, penangkapan pengguna narkoba ini bermula dari kecurigaan Unit Satuan Narkoba yang  sedang melakukan patroli malam. Saat melintas di lokasi, petugas memergoki tersangka yang saat itu baru saja mengambil bungkusan rokok dari dipinggir jalan.

"Ketika bungkusan rokok tersebut dibuka ternyata didalamnya ada satu paket sabu. Tersangka langsung kita amankan berikut barang buktinya," terang Ricardo.

Dalam pemeriksaan, tersangka Saipul mengaku bahwa dia hanya suruhan Ahmad Mahdi untuk mengambil sabu di lokasi pembuangan. Setelah sabu didapat, rencananya tersangka akan menggunakan bersama dengan Mahdi. Berbekal dari pengakuan itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Ma'mur langsung bergerak dan berhasil menangkap Mahdi di rumahnya.

"Tersangka Mahdi diketahui sudah lama menggunakan narkoba, sedangkan Saipul Bahri baru beberapa kali menggunakan. Dia (Saipul, red) mau disuruh ambil karena dijanjikan akan ikut menggunakan sabu," kata Kasat. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X