Berkas Kasus Mie Berstiker WH-Andika Dilimpahkan ke Kejari Serang

photo author
- Rabu, 1 Maret 2017 | 12:32 WIB
Penyerahan berkas pelimpahan tahap 1 kasus pembagian paket mie instan berstiker WH-Andika di Kantor Kejari Serang. (Foto: TOPmedia)
Penyerahan berkas pelimpahan tahap 1 kasus pembagian paket mie instan berstiker WH-Andika di Kantor Kejari Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Penyidik Satuan Reskrim Polres Serang melimpahkan tahap pertama berkas dua tersangka kasus politik uang pembagian paket mie instan pada masa tenang Pilgub Banten 2017 ke Jaksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (1/3/2017).

Kedua berkas tersebut atas nama tersangka Hidayat Wijaya Adipura (40), Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Afrizal Nur (50), Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Berkas tersangka displit (dipisah) menjadi dua. Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan meneliti kelengkapan berkas," kata Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Polres Serang, Iptu Samsul Fuad, ditemui di Kantor Kejari Serang, Rabu (1/3/2017).

Samsul menjelaskan, dalam kasus dugaan politik uang ini kedua tersangka dijerat Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Ancaman hukumannya minimal 36 bulan maksimal 72 bulan," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Gakkumdu Kejari Serang, Andri Saputra mengatakan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas dan diharapkan dalam waktu dua hari berkas selesai diteliti.

"Insya Allah dalam waktu dua hari berkas selesai diteliti. Senin mendatang kita harapkan pelimpahan dilakukan tahap II. Usai membuat dakwaan, untuk selanjutnya berkas berikut tersangka dan barang bukti diserahkan ke pengadilan," ungkap Andri ditemui usai menerima berkas.

Seperti diketahui, petugas Panwaslu Kabupaten Serang menggerebek rumah milik Afrizal Nur di Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari dalam rumah ini petugas Panwaslu menemukan 10 kantong besar hitam berisi paket mie instan. Dalam setiap karung berisi 25 paket mie instan yang sudah diselipi stiker paslon Cagub-Cawagub Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

Setelah mendapat laporan, Tim Gakkumdu Polres Serang langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap Afrizal Nur, di rumah kerabatnya di Bogor, Jawa Barat, sedangkan Hidayat Wijaya Adipura (40), warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditangkap di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X