Aniaya Adik Dekan Untirta, Perwira Polsek Karawaci Dituntut 3 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 28 Februari 2017 | 10:02 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Ipda Iin Arifki, perwira Polsek Karawaci, Resor Metro Tangerang, dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Perwira pertama polisi ini disebut jaksa dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian terhadap M. Iman Tarjuma, adik Dekan Hukum Untirta Aan Aspianto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ipda Iin Arifki) dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata JPU Kejari Serang Yayah Hairiyah saat membacakan tuntutan di PN Serang, Senin (27/2/2017).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Iin telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa Iin telah menyebabkan meninggalnya korban M. Iman Tarjuma sebagai hal yang memberatkan.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah beritikad baik dengan keluarga korban," kata Yayah dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Efiyanto.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Ipda Iin yang didampingi pengacaranya menyatakan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. "Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin tanggal 6 Maret 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa," kata Efiyanto. 

Seperti diketahui, kasus penganiyaan yang melibatkan oknum perwira polisi ini terjadi pada Selasa 11 April 2016 di sebuah kontrakan Kampung Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan itu hendak dibawa oleh tiga petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan terdakwa Ipda Iin. Operasi penangkapan itu disaksikan oleh istri korban Siti Masitoh.

Kepada petugas, Siti mengatakan bahwa suaminya memiliki penyakit jantung. Namun hal itu tidak membuat penangkapan korban dihentikan. Ketika korban hendak dibawa keluar kontrakan, ia meminta kepada petugas agar menghubungi kakaknya Aan Aspianto terlebih dahulu.

Mendengar omongan korban yang seakan ingin menunda penangkapan membuat terdakwa Ipda Iin geram. Ia sudah lama mencari korban lantas melayangkan pukulan ke arah kelopak bawah mata kanan sehingga mengalami luka robek.

Ketika hendak dibawa ke mobil, istri korban melihat kondisi suaminya pucat dan lemas. Ia lalu meraba nadinya dan merasakan sudah agak lemah. Kemudian istri korban membawakan obat dan meminumkannya. Akan tetapi, kondisi korban tidak membaik.

Petugas kemudian membawanya ke RSUD dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang. Namun upaya itu tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Serang, korban tewas akibat serangan jantung. Hal itu ditemukannya tanda-tanda penyakit kronis pada organ jantung, ginjal dan hati. (Mat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X