PANDEGLANG, TOPmedia - Kejari Pandeglang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang.
Ketiganya yakni, mantan pengguna anggaran berinisial AA, mantan kuasa pengguna anggaran NH dan mantan bendahara pengeluaran pembantu RY.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wahjudi Djoko Triono, akan menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Namun, proses harus bertahap. "Walaupun prosesnya lama tetapi semuanya pasti, adapun surat penetapan beberapa orang tersangka sudah saya tandatangni, silahkan untuk lebih lengkapnya tanya ke Kasi Pidsus yang menangani" tuturnya, Selasa (07/02/2017).
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Feza Reza, ketika memberikan keterangan mengatakan, kasus dana tunda di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang ini akan kita tuntaskan sampai ke akarnya.
"Berkas perkara dan surat penetapan tersangka sudah ditandatangani oleh Kepala Kejari Pandeglang. Dulu pada tahun 2016 menetapkan 2 orang tersangka dan yang satu orang telah meninggal dunia, yang satunya TS selaku bendahara pada tahun 2012 sampai 2014. Untuk sekarang ini kejari menetapkan 3 orang tersangka, diantaranya AA selaku pengguna anggaran NR dan RY. Surat penetapan tersangka sudah ditandatangani oleh Kepala Kejari Pandeglang," paparnya
Lanjut Feza, untuk perkara TS kita masih terus mendalami, karena masih kita hitung kerugian negaranya dan kita juga harus mendatangkan ahli hitung agar berkasnya tidak mentah.
"Kita juga tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Terkait pemeriksaan tiga mantan Sekda, ini untuk lebih mendalami dan melengkapi data kasus tunjangan daerah, di Dinas pendidikan. Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan, bila perlu akan kita lakukan penahanan," tandasnya. (Pri/Red)