SERANG, TOPmedia - Kepolisian Resort (Polres) Serang, kembali berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan pencurian menggunakan senjata api (Senpi) dan celurit.
Dikatakan Kapolres Serang, AKBP Nunung Saepudin, bahwa pelaku sering melakukan aksinya di sebuah toko penjualan makanan sejenis Minimarket.
"Pelaku melakukan sasaran tindak kejahatannya di semua minimarket di Kota/Kabupaten di Serang," kata Nunung kepada awak media usai melakukan konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (26/1/2017).
Nunung menjelaskan bahwa dua pelaku ditangkap di tempat berbeda, seperti pelaku Badri alias edo yang ditangkap di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
"Satu pelaku Irgunawan kita tangkap di Provinsi Lampung," ujarnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata api, satu buah motor, dua buah handphone, puluhan bungkus rokok, satu buah celurit dan uang hasil kejahatan sebanyak Rp120 juta.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Ayat 2 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. (Gilang/Red)