KPK Periksa 5 Orang Saksi Guna Dalami Kasus TPPU Wawan

photo author
- Jumat, 6 Januari 2017 | 18:21 WIB
Tubagus Chaeri Wardana. (Foto: Net)
Tubagus Chaeri Wardana. (Foto: Net)

JAKARTA, TOPmedia - Guna mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang swasta dan satu notaris.  

Kelima orang tersebut adalah Lioe Seng Tjin (swasta), Epi Surya (swasta), Siti Halimah alias Iim, (swasta), Untung (notaris) dan Yayah Rodiah (swasta).

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (5/1/2017).

Febri melanjutkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan penyamaran aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy.

Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti dan informasi dugaan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. “Beberapa layer harus kita teliti dan pastikan ada indikasi uang dari hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam kasus Pencucian Uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu disematkan, lantaran Wawan diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Diduga diantaranya dari hasil tindak pidana korupsi Alkes Banten dan Tangsel. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X