SERANG, TOPmedia - Pada awal tahun 2016 pihak kepolisin menemukan narkotika jenis baru dengan nama Tembakau Gorila. Tembakau Gorila atau Tembakau Hanoman, merupakan ganja sintetis yang mempunyai efek tubuh tidak dapat bergerak dan halusinasi tinggi bagi pemakainya. Karena sangat berpengaruh dan mengganggu fungsi dari sistem saraf.
Dikatakan Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Juliet Permadi, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sedang meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengecek tembakau Gorila di laboraturium guna mengetahui efek dari tembakau tersebut.
"Dari BBN pusat meminta kementerian kesehatan untuk mengecek bahkan meminta untuk di sahkan karna masuk dalam jenis narkotika baru tapi masih dalam proses," kata Juliet saat mengelar konferensi pers di Gedung bersama Polda Banten, Sabtu (31/12/2016).
Ia juga menjelaskan bahwa BNN Pusat meminta agar tembakau Gorila masuk dalam narkotika jenis baru dan diberikan payung hukum yang sah.
"Tembakau Gorila ini ramai pada awal tahun 2016, sampai saat ini memang belum ada payung hukumnya," jelasnya.
Tembau Gorila jika di konsumsi akan menyebabkan halusinasi dan membuat si pengkonsumsi akan males makan dan membuat ketergantungan.
"Efek dari tembakau ini menimbulkan halusinogen mengakibatkan males makan dan menimbulkan ketergantungan," ujarnya.
Juliet berharap agar payung hukum di narkotika baru tersebut dapat disahkan,"Saya harapkan dapat disahkan karna bisa saya bilang Tembakau Gorila ini jenisnya sama dengan ganja dan efeknya juga sama, kita juga selama ini menemukan pecandu tembakau Gorila hanya diberikan pembinaan saja karena belum ada payung hukumnya," pungkasnya. (Gilang/Red)