KPK Periksa Atut Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Alkes di Banten

photo author
- Jumat, 23 Desember 2016 | 11:25 WIB
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Net)
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Net)

JAKARTA, TOPmedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (23/12/2016). Ratu Atut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

"RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).

Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. Diketahui, Atut bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014. Keduanya disangka telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam kasus ini, Wawan telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Serang.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka Atut tercatat baru diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka tak lebih dari tiga kali. Padahal, terkait kasus ini, Wawan telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Serang.

Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sementara Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.

Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat gubernur non aktif itu dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.

Atas perbuatan yang dilakukannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atut juga merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

Sebelumnya diberitakan, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI meminta KPK meneruskan kasus ini. kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp 30,2 miliar dalam kasus ini. (Detik.com/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X