Dianggap Hentikan Kasus Korupsi Atut, MAKI Praperadilankan KPK

photo author
- Rabu, 21 Desember 2016 | 13:30 WIB
Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut Chosiyah.

JAKARTA, TOPmedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilkan lantaran dianggap menghentikan perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten tahun 2012 dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Padahal, perkara korupsi alkes yang membelit adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah diputus Pengadilan Tipikor Serang pada Oktober 2016.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK dan  meminta KPK meneruskan kasus yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena KPK terkesan menunda penanganan kasus korupsi tersebut.

"Penetapan Tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun. Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian negara dari BPK sekitar 30,2 miliar, namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya melalui upaya praperadilan ini KPK dapat segera menuntaskan perkara ini.

"Kita coba memecut kembali semangat KPK untuk menyelesaikan perkara ini. Karena KPK dalam proses waktu yang bersamaan, Tubagus Chairi Wardana (Wawan) yang juga adik Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan oleh Pengadilan Tipikor divonis satu tahun penjara," jelas Boyamin.

Selain itu, dirinya berpendapat tindakan statmen ketua KPK Agus Raharjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten setelah pilkada tidaklah tepat. Dirinya berharap KPK tidak terlalu lama menunda proses hukum dalam perkara ini, tanpa harus menunggu selesainya Pilkada Banten.

"KPK harus ditegur dan tidak boleh bermain-main, karena bila semakin lama tentunya akan merugikan negara berupa hilangnya barang bukti dan saksi-saksi sehingga bisa saja nantinya Tersangka akan lepas dan bebas jika suatu saat dibawa ke Pengadilan," pungkasnya.

Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Di kasus itu, Akil dihukum seumur hidup. (Beritasatu.com/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X