Faktor Ekonomi, Sopir Angkot di Kota Serang Nekat Jadi Kurir Sabu

photo author
- Rabu, 21 Desember 2016 | 11:50 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram oleh BNNP Banten. (Foto: TOPmedia)
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram oleh BNNP Banten. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Kamis (24/11/2016) sekira pukul 05.00 WIB, petugas BNNP Banten menangkap seorang panjang tangan pengedar sabu jaringan lapas, E alias Mukhtar nekat jual narkoba jenis sabu seberat 59,67 gram. Mukhtar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Onye yang merupakan warga Rutan Serang.

Mukhtar ditangkap di rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Kebedilan RT 009 RW 005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, AKBP Akhmad F Hidayanto menjelaskan, bahwa Mukhtar sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali. "Sudah tiga kali menjual dan yang ketiga ini dia ditangkap,” ujar Akhmad, di kantor BNNP Banten, di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/12/2016).

Tersangka Muhtar mengaku nekat menjual Sabu karena pendapatan dirinya sebagai sopir dengan penghasilan Rp30.000 perhari tidak mencukupi untuk keluarganya. Akhirnya ia nekat menjadi kurir dan melayani pemesanan dengan mengambil barang di wilayah Tangerang atas petunjuk Onye penghuni Rutan Serang.

"Buat sehari-hari tidak mencukupi mas dengan pekerjaan saya sebagai supir, sehari cuma 30 ribu. Kalau dihitung untuk buat beli beras dan lain-lain nggak cukup, belum lagi kalau anak lagi sakit, biaya berobat nggak ada,” kata Mukhtar di sela pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram.

Saat ini petugas terus melakukan pendalaman lebih lanjut, menurut keterangan yang diperoleh, Mukhtar dijadikan kaki tangan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Rutan Serang.

Akibat aksinya, E alias Mukhtar dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X