Minimalisir Pungli, Polda Banten Resmi Luncurkan Aplikasi e-Tilang

photo author
- Jumat, 16 Desember 2016 | 14:09 WIB
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya S saat Launching e-Tilang. (Foto: TOPmedia)
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya S saat Launching e-Tilang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pembayaran denda tilang online atau e-Tilang resmi diluncurkan hari ini, Jumat (16/12/2016). Acara peluncuran dihadiri oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya S, Kepala Cabang BRI, Kepala Kajasa Raharja dan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Acara berlangsung dengan kegiatan video conference yang dilaksanakan di ruang Vicon Polda Banten yang langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menpan RB Asman Abnur dengan tema “Launching E-Tilang, SIM Baru Online dan E-Samsat Guna Mewujudkan Promoter”.

"Dilaunchingnya e-Tilang serentak ini, bentuk upaya meminimalisir maraknya pungutan liar dikalangan kepolisian saat bertugas. Bila ini dioptimalkan, tidak ada lagi calo-calo ataupun pungli," kata Kapolda

Kapolda Banten menyatakan pelaksanaan e-Tilang akan efektif berjalan pada 2017 mendatang. Namun, jika masyarakat yang tidak memiliki Handphone yang menggunakan aplikasi e-Tilang bisa secara manual melakukam sidang. “Yang jelas layanan ini kita berikan kepada masyarakat yang ingin manfaatkan teknologi,” ujar Kapolda.

Teknisnya, menurut Kapolda, masyarakat yang terkena tilang bisa membayar denda tilang melalui gerai anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat. Untuk bank yang sudah ditunjuk sebagai bank penampung denda tilang antara lain Bank Pembangunan Daerah Banten, Bjb, BRI, PT Pos Indonesia.

“Setelah bayar, bisa langsung menunjukkan notifikasi dan bisa langsung diberikan. Tapi kalau merasa tidak bersalah dan mau sidang yah silahkan saja,” pungkas Kapolda. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X