Kembangkan Kasus Pungli, Polisi Periksa 4 Pegawai KSOP Kelas I Banten

photo author
- Selasa, 13 Desember 2016 | 18:02 WIB
Foto ilustrasi.*
Foto ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditres Krimsus Polda Banten telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Pegawai Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten pada Jumat (9/12/2016) sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Operasi dipimpin oleh Kasubdit I Indag Ditres Krimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto dan mengamankan empat oknum petugas KSOP Kelas I Banten. Informasi yang diperoleh ke empat oknum yang diamankan antara lain HW selaku Marine Inspektor dengan barang bukti Rp1.500.000, RZ selaku penganalisa tarif jasa kepelabuhan dengan barang bukti Rp2.850.000, AW selaku petugas keselamatan pelayaran dengan barang bukti Rp8.385.400, dan HS jabatan Marine Inspektor dengan barang bukti Rp500.000.

“Pihak penyidik masih melakukan pendalaman. Pihak penyidik masih terus mengembangkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini melibatkan pimpinan direksi yang lain,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Selasa (13/12/2016).

Dari hasil penyelidikan sementara modus operandi yang dilakukan oleh oknum petugas KSOP yaitu dengan melakukan komunikasi dengan agen atau pemohon dokumen kapal yang sudah menjadi mitra dalam instansi tersebut.

Dengan mengajukan persyaratan pengurusan dokumen awal sesuai dengan diajukan atau dibutuhkan dan setelah itu terjadi komunikasi antara pemohon dengan oknum petugas marine inspektor.

Salah satu contoh dalam pengurusan sertifikasi kapal yang harusnya dibayar sesuai PNBP sebesar Rp175.000, menjadi Rp500.000 per sertifikat dikalikan 3 orang pejabat KSOP.  Jadi total semua yang harus dikeluarkan oleh pemohon atau agen yaitu Rp1.500.000 per sertifikat.

Oknum pejabat KSOP yang menerima uang di luar PNBP atau tanda terima kasih tersebut diantaranya Kasi Sertifikasi D, Kabid Status Hukum dan Sertifikasi R dan Kepala KSOP Kelas I Banten AZ.

Tempat yang dijadikan transaksi antara Oknum petugas marine dengan pemohon atau agen yaitu di sekitar toilet kantor, area taman burung merak, gedung fitnes dan bilyard dan area parkir depan kantor.

Akibat aksinya oknum yang terlibat dapat diancam Pasal 368 kuhp Jo  Pasal 12 (e) Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

“Untuk sementara ini empat orang oknum petugas KSOP Banten sedang dilakukan pemeriksaan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zaenudin. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X